Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Foto: KPAI)
Jakarta – Kejahatan trafficking dan eksploitasi pada anak termasuk merupakan kejahatan kemanusiaan trannasional yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Ia bekerja lintas kota antar daerah, serta antar Negara dengan melibatkan sindikat yang terorginiser. Pada tahun 2018 modusnya semakin pelik dan sulit untuk diidentifikasi.
Dalam catatan KPAI kasus tersebut diantaranya modus pengantin pesanan. Kasus ini diduga marak di perbatasan Kalimantan Barat dan yang sedang dipantau adalah yang terjadi di Jawa Barat, Purwakarta. Dari 16 orang korban 3 diantaranya usia di bawah 18 tahun, dan hingga kini belum dipulangkan dari Tiongkok.
Berikutnya, Ketua KPAI Susanto mengatakan prostitusi melibatkan anak di bawah umur kini dimudahkan oleh fasilitas media sosial. “Seperti kasus yang terjadi di Apartemen Kalibata Citty Jakarta selatan banyak remaja yang dilacurkan, remaja menjadi terapis pijat plus-plus dengan menggunakan iklan di media sosial yang dikendalikan oleh para mucikari,” ucapnya.
Kemudian pada bulan Oktober ini telah digagalkan pengiriman calon terapis plus-plus ke Bali oleh Polres Bandara Sukarno Hatta berdasarkan laporan dari KPAI. Pengawasan KPAI di Makassar, remaja sudah bergulat dengan prostitusi hampir setahun terakhir. Mereka terbiasa menjajakan diri dan melalui iklan dalam grup.
Pola eksploitasi seks komersial anakpun menyasar mereka yang putus sekolah untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat Karaoke.
Seperti remaja dari Kab. Malang yang dikirim ke Papua, namun berakhir harus melayani sebagai pemuas seks laki-laki, dalam kasus lainnya orang tua menjual anak sendiri kepada laki-laki dewasa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Eksploitasi menampakkan wajah perbudakan yang sangat keji, selain menguras tenaga anak juga memperjual belikan layanan seksual hanya untuk mendapat keuntungan secara materil.
Praktik jual beli bayi kini menggunakan media sosial, kasus jual beli bayi di Surabaya disajikan melalui sebuah grup tertutup yang memfasilitasi diskusi antara para orang tua yang mengharapkan punya anak dengan mereka yang mengalami kesulitan mengurus/mengasuh anak.
Jadilah pembicaraan difollow-up melalui jaringan pribadi (japri) satu sama lainnya hingga masuk pada transaksi. Hal inilah yang memberi celah pada praktik jual beli bayi berkedok adopsi illegal, dan lain-lain. Kasus terbaru dari Surabaya hingga saat ini—kemungkinan masih berkembang—sudah 2 bayi yang terjual melalui media sosial tersebut.
TAGS : KPAI Anak Trafficking Eksploitasi Kejahatan Seksual
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42741/Catatan-KPAI-Soal-Trafficking-dan-Eksploitasi-Anak/