JAKARTA, BALIPOST.com – Pada saat ini, sejumlah negara kembali mengalami kenaikan kasus COVID-19. Untuk mengantisipasi importasi kasus dari pelaku perjalanan internasional (pelaku perjalanan luar negeri –PPLN) yang masuk ke Indonesia, kembali dilakukan skrining yang ketat di pintu-pintu masuk negara, termasuk pintu masuk untuk kegiatan logistik.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari keterangan tertulisnya Kamis (28/7), menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan terbaru. Bahwa ditetapkan wajib skrining antigen COVID-19 bagi setiap individu di bawah pengawasan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Kesehatan setempat, dan serta pihak terkait logistik lainnya dimana sebelumnya hanya diberlakukan secara acak.
“Penemuan adanya kasus positif di pintu masuk akan segera diisolasi di pintu-pintu masuk. Namun saya berharap penemuan kasus positif tidak terjadi lagi di masyarakat,” jelas Wiku.
Dan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan diharapkan tidak lengah dan menunda bepergian apabila sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, dan sebisa mungkin menunda beraktivitas di ruang publik.
“Untuk itu kita tidak boleh lengah, egois, dan dengan sengaja tetap menjalankan kegiatan di tempat publik walaupun sedang terkonfirmasi positif,” tegas Wiku. (kmb/balipost)
Credit: Source link