Presiden China, Xi Jinping( Foto:Xinhua)
Beijing – Kongres Rakyat Nasional China yang berlangsung hari ini (11/3) waktu setempat menghilangkan aturan tentang batas waktu jabatan untuk Presiden dan Wakil Presiden negaranya.
Dengan adanya perubahan pada konstitusi ini, maka memungkinkan kedua pemimpin bisa menjabat tanpa batas waktu.
Langkah tersebut membuka jalan bagi Presiden Xi Jinping untuk tetap menjabat setelah 2023. Pada tahun tersebut, menurut aturan lama, masa jabatannya akan berakhir. Sementara Jinping diketahui mulai menjabat sejak Maret 2013.
Pembatasan masa jabatan presiden China paling banyak dua kali ditetapkan sejak 1990-an. Aturan ini dirancang agar tidak ada pimpinan sebesar pemimpin Revolusi China, Ketua Mao. Selain itu mendukung kepemimpinan kolektif dan mencegah kultus induvidu.
Namun, selama kepemimpinan Presiden Jinping, kekuasaannya terus menguat dan dianggap sebagai pemimpin yang setara dengan Ketua Mao. (AA)
TAGS : China Kontitusi Komunis Presiden Xin Jinpang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30388/China-akan-Berlakukan-Kontitusi-Presiden-Seumur-Hidup/