JawaPos.com – Harga bawang putih masih dikeluhkan pedagang di pasar. Selain harganya naik, bawang putih kerap langka. Situasi itu disinyalir adanya proses impor bawang putih yang berbelit.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, dalam importasi produk pangan sangat memerlukan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI). Sepanjang proses penerbitan RIPH dan SPI tidak transparan dan berbelit, maka berpotensi terjadi keterlambatan impor. Dampak lainnya adalah adanya penambahan biaya impor dan konsumen dirugikan.
Menurut Felippa, pemberlakuan RIPH dan SPI untuk bawang putih bertujuan untuk melindungi petani bawang putih. Sebab, bawang putih kurang optimal untuk ditanam di Indonesia daripada di Tiongkok. Pasalnya, iklim dan kondisi geografis Indonesia dan Tiongkok sangat berbeda.
“Para petani yang dipaksa menanam bawang putih jadi dirugikan karena bawang putih kurang menguntungkan. Konsumen juga dirugikan karena akses terhadap suplai bawang putih yang murah dan berkualitas dibatasi,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Rabu (7/4).
Felippa menegaskan, sistem impor yang lebih transparan otomatis akan meningkatkan kompetisi. Sehingga, menutup celah rente impor, karena pemberian izin impor jadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menyarankan impor bawang putih dibuka, sehingga konsumen bisa menikmati kestabilan pasokan dan harga. Di sisi lain, petani bawang putih perlu diberi dukungan untuk meningkatkan daya saing jika ingin tetap menanam bawang putih.
Mengenai usulan tarif impor di kalangan pelaku usaha, Felippa berpendapat, pengenaan tarif sebagai ganti kuota impor memang lebih transparan, namun ini harus disertai dengan kompetisi yang baik antar importir saja.
“Jangan sampai izin impornya hanya diberikan ke beberapa importir saja. Importir yang mendapatkan izin impor harus memiliki track record yang baik dan sudah membuktikan kapasitasnya dalam membaca kebutuhan pasar,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berulang kali mengingatkan soal importasi bawang putih. Komisioner KPPU Guntur S Saragih menyadari bahwa komoditas bawang putih agak aneh dibandingkan komoditas lainnya. Pasalnya izin impor bawang putih tidak mudah. Di lain pihak, petani bawang putih domestik sangat sedikit.
Maka dari itu, Guntur S Saragih mengkritisi PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Menurutnya, Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) cenderung berbelit-belit menerbitkan RIPH.
“Rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir. Alasannya kuota sudah penuh dan sementara tutup,” kata Guntur.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link