Cipta Kerja Ubah Aturan IMB Jadi PBG, Ini Penjelasannya

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kemudian, diganti dengan ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan bunyi poin 17 pasal 1 PP 16 tahun 2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Jika dibandingkan dengan PP 36 tahun 2005 yang mengatur soal IMB lebih menekankan keharusan memiliki izin sebelum membangun gedung. Adapun bunyi pasal 14 PP 36 tahun 2005 yaitu, pasal 1, detiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

Pasal 2, izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

Pasal 3, pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

Sedangkan PP 16 tahun 2021 ini lebih mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan. Adapun penekanannya lebih kepada fungsi bangunan ketimbang izin.

Pada intinya, siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link