CJH Bisa Tarik Uang Pelunasan Biaya Haji

by

in

JawaPos.com –  Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyampaikan bahwa keputusan pembatalan haji dilakukan melalui kajian mendalam. Kemenag juga membantah keputusan tersebut diambil dengan terburu-buru. ”Keputusan (pembatalan, Red) itu tentu berdasar kajian mendalam. Baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, maupun waktu persiapan,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi H. Dasir.

Dia menjelaskan, skenario penyelenggaraan haji 2021 disusun sejak Desember 2020. Saat itu Kemenag sudah menyusun serangkaian skenario pemberangkatan jamaah di tengah pandemi. Khususnya terkait dengan kuota haji Indonesia. Skenario disiapkan untuk kuota haji 50 persen, 30 persen, 25 persen, sampai 5 persen dari kuota normal.

Selain itu, Kemenag sudah menyiapkan asrama haji untuk menerima kedatangan jamaah. Bahkan, persiapan asrama haji dilakukan dengan protokol kesehatan. Misalnya, menyiapkan gedung khusus untuk karantina jika ada calon jamaah yang positif Covid-19. Kemudian, kamar berkapasitas dua orang untuk penerapan jaga jarak.

Menyusul pembatalan haji tersebut, Kemenag memastikan bahwa calon jamaah haji (CJH) berhak mengambil setoran lunas biaya haji yang sudah diserahkan pada 2020. Sekretaris Ditjen PHU Kemenag Ramadan Harisman menyatakan, CJH yang menarik uang setoran lunas biaya hajinya tidak dinyatakan gugur. Mereka tetap berhak menempati porsi pemberangkatan haji 2022.

Skema penarikan uang pelunasan biaya haji itu diawali dengan pengajuan surat permohonan ke kepala kantor Kemenag kabupaten/kota. Kemudian, permohonan tersebut divalidasi. Jika dinyatakan valid dan sah, dilanjutkan input permohonan penarikan setoran pelunasan di sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) Kemenag.

Pada tahap akhir, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memegang uang jamaah haji akan mencairkan uang pelunasan melalui bank penerima setoran tempat CJH membayar pelunasan. Ramadan mengatakan, seluruh tahapan penarikan uang setoran pelunasan haji diperkirakan memakan waktu sembilan hari kerja.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : wan/lum/deb/c19/fal


Credit: Source link