Covid-19 Masih Meluas, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

JawaPos.com – Pemerintah terus berupaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Insentif pajak diperpanjang sampai akhir tahun demi mendukung program pemulihan ekonomi nasional alias PEN. Sementara itu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Mei mencatatkan defisit sebesar Rp 219,3 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa pembebasan pajak karyawan dan diskon pajak korporasi akan diperpanjang hingga 2021 berakhir. “PPh pasal 21 DTP, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) akan berlaku hingga akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers virtual kemarin (21/6).

Suahasil menambahkan bahwa insentif pajak untuk sektor perumahan dan kendaraan bermotor juga bakal diperpanjang. “Pajak perumahan dan kendaraan bermotor diperpanjang sampai akhir tahun dengan kondisi tertentu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat penyaluran insentif.

“Beberapa insentif yang kita nilai perlu diperpanjang, maka kami lakukan. Namun, tidak untuk seluruh sektor,” urai perempuan yang akrab disapa Ani tersebut.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi insentif pajak untuk dunia usaha dalam kerangka PEN mencapai Rp 36,02 triliun per 18 Juni lalu. Nilai realisasi itu setara dengan 63,5 persen dari pagu PEN yang mencapai Rp 56,73 triliun.


Credit: Source link