JawaPos.com–Relatif terkendalinya Covid-19 pada awal tahun ini, harus mampu jadi pendorong meningkatnya kinerja legislasi DPR. Sejumlah RUU harus dituntaskan menjadi undang-undang sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.
”Sangat diharapkan tahun ini kinerja legislasi DPR mampu meningkat secara signifikan setelah Covid-19 relatif terkendali,” kata Wakil Ketua MPR bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1), menyambut pembukaan masa sidang DPR tahun 2022 pekan ini.
Catatan DPP Partai Nasdem bidang Hubungan Legislatif menyebutkan, pada 2015 hanya tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang, lalu 10 RUU pada 2016, enam RUU pada 2017, lima RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019, dan tiga RUU pada 2020. Sedangkan pada 2021, DPR hanya mengesahkan 8 RUU dari 33 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas.
Lestari sangat berharap, RUU yang sudah disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya segera dituntaskan untuk menjadi undang-undang. Demikian juga, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, dengan deretan RUU yang sudah disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga harus konsisten menjadi prioritas untuk diproses menjadi undang-undang.
Karena, tegas Lestari Moerdijat, sejatinya menyepakati sejumlah RUU masuk Prolegnas sebagai prioritas harus didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis telah tegas dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, lanjut Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, yang terjadi adalah masih banyak RUU yang memiliki relasi kuat dengan upaya pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak segera ditetapkan sebagai undang-undang. Misal, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan teknis harmonisasi malah terabaikan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Credit: Source link