JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengevaluasi permberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah, menunjukkan penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik.
Hal ini berdasarkan penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah. Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15 – 21 Maret 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyampaikan, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah.
“Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Dalam PPKM kali ini, sejumlah daerah yang berada pada Level 2 di antaranya:
DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link