JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sudah ada dua partai politik yang melaporkan secara informal jadwal pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI. Kedua partai itu adalah Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Keduanya akan mendaftar pada hari yang berbeda. “Ini baru (informasi) informal, ya; tanggal 5 Mei, Partai NasDem (mendaftar) sore hari dan tanggal 8 Mei, PPP mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (2/5).
Karena informasi itu masih bersifat informal, lanjut Idham, KPU menunggu surat pemberitahuan resmi dari pimpinan kedua partai tersebut. Idham kembali mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional agar mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke KPU agar KPU dapat memberikan pelayanan terbaik.
Selain itu, tambahnya, surat pemberitahuan itu juga menjadi bentuk kepastian bagi KPU bahwa pimpinan atau perwakilan parpol yang bersangkutan akan datang ke Kantor KPU RI untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI. “Dengan begitu, selanjutnya kami dapat menginformasikan kepada rekan-rekan jurnalis dan menyampaikan kepada publik Indonesia bahwa pada hari ini, jam ini, akan ada parpol peserta pemilu yang akan datang ke KPU untuk mengajukan daftar atau mendaftarkan bakal calon DPR RI,” jelasnya.
KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link