Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas penyidikan dan surat dakwaan dugaan korupsi proyek e-KTP yang Setya Novanto ke PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (6/12/2017).
Dalam surat dakwaan itu, diuraikan pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, termasuk ketua DPR RI sekaligus Ketum Golkar nonaktif tersebut.
“Termasuk akan diuraikan dugaan tersangka SN diuntungkan dari proyek e-KTP ini,” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (6/12/2017) malam.
Menurut Febri, hal itu belum pernah diungkapkan pihaknya dalam dakwaan terdakwa e-KTP sebelumnya. Seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Itukan belum ada di dakwaan sebelumnya kan,” ujar Febri.
Febri pada kesempatan ini menepis adanya motif tertentu lantaran proses pemberkasan Novanto terbilang cepat ketimbang pesakitan lainnya. Menurut Febri, pemberkasan Novanto dapat berjalan cepat lantaran pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti dan informasi baik dalam proses penyidikan maupun persidangan tersangka lain.
Dikatakan Febri, dalam proses hukum dengan tersangka SN sebelumnya, ada beberapa saksi baru yang diperiksa dan bukti-bukti baru lebih pada pihak swastanya. “Jadi itu yang kita dalami, termasuk juga keterangan dari terdakwa andi agustinus,” ujarnya.
“Karna itulah waktu yang diperlukan untuk proses memproses berkas dan juga dakwaan untuk sn itu bisa lebih cepat untuk berkas yang lain. Sehingga untuk tersangka SN kami tidak butuh waktu yang sangat lama seperti proses irman dan sugiharto meskipun ada beberapa bukti baru yang kita dalami,” tandas Febri.
TAGS : e-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25896/Dakwaan-KPK-Beberkan-Ambil-Untung-Setnov-pada-Proyek-e-KTP/