Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo, Rabu (27/12/2017). Soepomo diagendakan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI,
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Soepomo akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Selain Soemopo, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Herman Kartadinata alias Robert Bono. Hermanjuga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menyelahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL BLBI untuk BDNI, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,58 triliun.
Atas dugaan itu, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : BLBI Syafruddin Tumenggung KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26953/Dalami-Korupsi-SKL-BLBI-KPK-Periksa-Eks-Direktur-DJKN/