Dampak Perpres 33/2020, Jadi Segini Uang Harian Perjalanan Dinas DPRD

hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pimpinan dan anggota DPRD Bali agaknya harus bersiap gigit jari tahun depan. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas dewan dipastikan berkurang sebagai dampak dari terbitnya Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam Perpres tersebut, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri rata-rata dipatok tidak boleh melebihi Rp 500 ribu. Hanya Provinsi Papua yang diberi batas maksimal Rp 580 ribu.

“Untuk Bali, uang harian perjalanan dinas dalam negeri dipatok Rp 480 ribu yang luar kota. Kalau dalam kota lebih dari 8 jam Rp 190 ribu, dan Rp 140 ribu untuk Diklat,” ungkap Sekretaris DPRD Bali, Gede Suralaga dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Menurut Suralaga, batas tertinggi yang diatur dalam Perpres 33 itu tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Kalau tidak mengikuti Perpres saat diajukan dalam rancangan APBD 2021, maka tidak akan lolos verifikasi di Kemendagri. Selain uang harian perjalanan dinas, juga diatur biaya maksimal untuk penginapan atau tarif hotel, kegiatan rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas.

“Dulu kan sesuai kemampuan daerah. Jadi kalau daerahnya mampu, (uang harian perjalanan dinas, red) bisa tinggi. Sekarang dibikin seragam begitu. Perpres jadi disebut ‘Covid-33’,” imbuhnya sembari berkelakar.

Sebelum terbit Perpres, kata Suralaga, dewan bisa mengantongi uang harian perjalanan dinas ke luar kota hingga Rp 3 juta per hari. Sedangkan perjalanan dinas di dalam kota, uang harian yang didapat Rp 2 juta per hari.

Pihaknya tak menampik, banyak dewan yang akhirnya tak bisa berkutik dengan terbitnya Perpres. Mengingat selama ini, anggaran perjalanan dinas yang lumayan besar menjadi semacam pendapatan tambahan bagi mereka. “Mungkin dewan akan merasa lebih baik tidak ke luar daerah. Tapi ada uang rapat yang diatur dalam Perpres, yang bisa merangsang anggota dewan lebih banyak hadir di gedung dewan,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)

Credit: Source link