JawaPos.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta naik Rp 100 miliar menjadi Rp 1,42 triliun dari sebelumnya Rp 1,32 triliun sejak tahun 2020. Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, dana tambahan tersebut diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang mengalami kenaikan sebesar Rp 3 triliun pada RAPBN 2023.
Prima menyebut, Danais Jogjakarta ditambah setelah pihaknya mendengar aspirasi dari salah satu anggota dewan asal Jogjakarta.
“Dana tersebut dialihkan ke Dana Keistimewaan Jogjakarta. Kita tadi mendengarkan aspirasi. Untuk DAIS mengusulkan, kalau diizinkan ini naik sekitar Rp 100 miliar. Dana keistimewaan Jogjakarta menjadi Rp 1,42 triliun jadi yang dana alokasi khusus Rp 185,80 triliun,” kata Prima dalam rapat Banggar DPR RI panja transfer daerah RAPBN TA 2023, di Jakarta, Rabu (21/9).
Ia merinci, sebelumnya DAK secara keseluruhan dianggarkan Rp 185,90 triliun pada RAPBN 2023. Dana tersebut terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Prima menyebut, DAK Fisik mengalami kenaikan anggaran sebesar Rp 3 triliun di tahun depan.
“Terdapat penambahan pagu DAK fisik TA 2023 sebesar Rp 3 triliun dari semula Rp 50,52 triliun menjadi Rp 53,52 triliun,” ujar Prima.
Melihat kenaikan anggaran DAK Fisik yang begitu besar, Anggota DPR RI Fraksi PKB Sukamto meminta kepada pemerintah untuk menambahkan anggaran ke Danais Yogyakarta. Adapun alasanya karena sejak tahun 2020 nilainya tidak pernah berubah.
Sukamto juga menilai bahwa Jogjakarta memiliki wilayah yang cukup kecil namun masyarakatnya cukup banyak. Ia meminta kepada pemerintah untuk dinaikan dua kali lipat menjadi Rp 2,25 triliun.
“Kami memohon bisa ditingkatkan dari Rp 1,3 triliun menjadi Rp 2,25 triliun saja gak usah banyak-banyak. Gini aja pimpinan, mengingat situasi dan kondisi seperti itu, jadi saya harus usulkan meskipun sejak tahun kemarin kami di Banggar tidak pernah mengusulkan ini. Baru kali ini kami mengusulkan, mohon dengan hormat dan dengan sangat serta penuh harapan baik dari pimpinan dan kementerian keuangan bisa mengabulkan permohonan saya ini,” kata Sukamto.
Kemudian, permohonan Sukamto dikabulkan Kemenkeu meskipun tidak sebesar yang diminta. Dana Keistimewaan Yogyakarta disetujui Banggar DPR RI ditambah menjadi Rp 100 miliar tanpa mengubah anggaran transfer ke daerah secara keseluruhan.
“Dengan seluruh perubahan postur yang disampaikan pemerintah, sekali lagi saya memohon persetujuannya, dapat disetujui posturnya (transfer ke daerah RAPBN TA 2023) pemerintah?,” tanya pimpinan Banggar DPR RI.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Setelah dikurangi Rp 100 miliar, berikut ini rincian anggaran DAK terbaru terdiri dari Dana alokasi fisik Rp 53,42 triliun; Dana alokasi non fisik Rp 130,30 triliun; Hibah ke daerah Rp 53,42 triliun; Dana otonomi khusus Rp 17,24 triliun; Dana keistimewaan DIJ Rp 1,42 triliun; Dana desa Rp 70 triliun; dan Insentif fiskal Rp 8 triliun.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link