Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan hasil geledahannya di Kutai Kartanegara, dari uang dollar hingga tas mewah milik Bupati Rita Widyasari (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Geledah 2 Rumah Bupati Kukar Rita, KPK Sita 40 Tas Mewah
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari di Tenggarong. Penggeledahan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Tak tanggung-tanggung, dua rumah miliki Rita di Tenggarong digeledah penyidik KPK 11 Januari 2018.
“Dua rumah pribadi di Tenggarong,” ucap Laode.
Selain rumah Rita, tim penyidik menggeledah tujuh tempat lainnya. Yakni, tiga rumah anggota DPRD (Tim 11) di Tenggarong pada Jumat 12 Januari; kemdian kantor PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan 2 rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda pada Sabtu 12 Januari 2018; serta rumah teman Rita di Tenggarong pada Senin 15 Januari 2018.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang 10.000 dolar Amerika Serikat dan uang dalam bentuk rupiah. “Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya dengan Rp200 juta rupiah,” tutur Laode.
Penyidik juga menyita dokumen dan bukti transaksi koran atas pembelian sejumlah aset. Tak hanya itu penyidik juga menyita 40 tas bermerk, sepatu, jam tangan dan perhiasan lainnya.
”Perlu dijelaskan, ini sebagian tas yang disita ada 40-an tas, banyak merek termasuk LV, Hermes, Gucci dan sejumlah tas lain sekitar 40 an tas,” ungkap Laode.
Seperti diketahui, Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga Rita dan pentolan Tim 11 itu melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita bersama Khairudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Rita juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima.
TAGS : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27895/Dari-Dollar-Hingga-Tas-Mewah-Bupati-Rita-Widyasari/