DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (7/7), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Hakim Tolak Eksepsinya, Ini Kata Eka Wiryastuti
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Kamis (7/7) membacakan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) Tabanan, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. Hakim dalam putusan selanya menguraikan sejumlah hal, baik soal keberatan pihak terdakwa, maupun jawaban Jaksa KPK atas keberatan pihak terdakwa.
Pada pokoknya, hakim menolak atau tidak menerima keberatan kuasa terdakwa dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, untuk acara pembuktian.
Selengkapnya baca di sini
2. Tergeletak di Pinggir Jalan, Warga Dadap Putih Ditemukan Tewas
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria, Ketut Arsa Wijaya (52), warga Banjar Dinas Penataran, Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan raya Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kamis (7/7) sekitar pukul 00.15 WITA. Arsa diduga menjadi korban pengeroyokan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, saat dimintai konfirmasi mengatakan, petugas masih mendalami kasus ini. “Korban saat di TKP ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi mayat dalam keadaan tengadah dengan kepala menghadap ke barat, kaki menghadap ke timur, di sebelah timur korban ditemukan 1 unit sepeda motor dengan Dk 4670 VAY diduga milik korban,” jelasnya.
Selengkapnya baca di sini
3. Kasus COVID-19 Bali Masih Tambah 80-an, Hampir 50 Persen Ada di Satu Wilayah
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 yang dicatatkan Bali pada Kamis (7/7) turun dibanding sehari sebelumnya yang mencapai 86 orang. Tambahan pada hari ini untuk ketiga kali berturut-turut mencapai 80-an orang.
Kabar baiknya korban jiwa nihil dicatatkan. Sementara itu, pasien sembuh baru lebih banyak dari tambahan kasus. Jumlahnya juga berada di delapan puluhan orang.
Selengkapnya baca di sini
4. Jro Wacik Setor Miliaran Uang Denda dan Pengganti Terpidana ke Kas Negara
JAKARTA, BALIPOST.com – Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp5,3 miliar ke kas negara. Ini merupakan dana penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jro Wacik.
“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jro Wacik,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (7/7).
Selengkapnya baca di sini
5. Sejumlah Money Changer Bodong di Ubud Ditutup
GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan, Kamis (7/7), Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan money changer tidak berizin (bodong). Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengungkapkan, kegiatan penertiban ini menyasar money changer bodong di Ubud.
Diungkapkannya selama ini ada laporan dari sekitar 6 WNA yang tertipu jasa money changer. Bahkan ia menyebut tidak sedikit money changer di Kawasan Ubud beroperasi tanpa izin.
Selengkapnya baca di sini
Credit: Source link