Dari Jawa-Bali Lakukan Pembatasan Aktivitas Publik hingga LC dan Pegawai Spa Divonis Segini

Airlangga Hartarto. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (6/1), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Mulai 11 Januari, Jawa-Bali Lakukan Pembatasan Aktivitas Publik

DENPASAR, BALIPOST.com – Meningkatnya kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir secara nasional menyebabkan pemerintah pusat mengambil kebijakan pembatasan aktivitas publik. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1) dipantau dari Denpasar mengatakan pembatasan aktivitas publik khususnya di Jawa-Bali.

Pemberlakuan akan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat. “Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas,” tegas Airlangga.

Selengkapnya baca di sini

2. Terkait Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali, Denpasar akan Kaji Jam Buka Usaha

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat memastikan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 memberlakukan pembatasan aktivitas publik yang lebih ketat. Pembatasan ini akan berlaku untuk daerah di Jawa dan Bali.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, yang dikonfirmasi terkait kebijakan ini, Rabu (6/1) mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam pembatasan ini. Terlebih sebelumnya Denpasar sudah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Selengkapnya baca di sini

3. Dua Zona Merah di Bali akan Jalani Pembatasan Aktivitas Mulai 11 Januari

DENPASAR, BALIPOST.com – Melonjaknya kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir dan adanya rencana melakukan vaksinasi COVID-19 membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Di Bali ada dua kabupaten/kota yang akan menjalaninya mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Kedua kabupaten/kota ini merupakan zona merah di Bali berrdasarkan evaluasi mingguan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional per 3 Januari. Yaitu Denpasar dan Badung.

Selengkapnya baca di sini

4. Seluruh Zona Merah COVID-19 di Bali Jadi 5 Besar Penyumbang Kasus Terbanyak

DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan harian kasus COVID-19 pada Rabu (6/1) mengalami kenaikan signifikan. Terdapat 191 orang terkonfirmasi COVID-19 dengan kumulatif kasus mencapai 18.606 orang.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, seluruh kasus pada hari ini merupakan jenis transmisi lokal. Di luar tambahan kasus hari ini, terjadi pergeseran sebanyak 50 orang dari kasus pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan 3 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke transmisi lokal. Kumulatif kasus transmisi lokal menjadi 18.087 orang.

Selengkapnya baca di sini

5. Pesta Sabu, LC dan Pegawai Spa Divonis Segini

DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara pesta sabu-sabu, empat wanita yang bekerja sebagai LC hiburan malam dan pegawai spa harus berhadapan dengan hukum. Mereka ditangkap saat mengonsumsi barang haram itu.

Sebelum dibacakan vonisnya oleh majelis hakim pimpinan Hari Supryanto, empat wanita ini tampak cengar-cengir dari balik layar laptop, saat sidang secara online, Selasa (5/1). Keempat perempuan ini adalah May Lestari (21) asal Jakarta yang bekerja di Spa. Sedangkan tiga temannya yang bekerja sebagai LC adalah Anggraeni alias Lefi (34) asal Sumedang, Indah alias Cery (23) asal Kerawang dan Nike Dian alias Keke (24) Tanggerang.

Selengkapnya baca di sini

Credit: Source link