JawaPos.com – Pemerintah memastikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berjalan. Subsidi buat sepeda motor listrik resmi berlaku sejak kemarin (20/3). Sementara, insentif untuk mobil dan bus listrik akan berlaku mulai 1 April 2023.
“Kebijakan KBLBB roda empat saat ini dalam proses finalisasi bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan di kantornya kemarin.
Luhut menuturkan, dengan diluncurkannya program tersebut, diharapkan adopsi massal penggunaan KBLBB segera terwujud. Kemudian, transportasi di tanah air juga dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau.
Dengan begitu, produsen kendaraan listrik tertarik membangun pabrik di Indonesia. “Dampaknya, akan terdapat banyak pilihan KBLBB di pasar untuk dibeli masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memerinci, ada tujuh insentif perpajakan untuk sektor KBLBB. Pertama, pemerintah menggulirkan tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya.
Insentif itu akan menyasar industri kendaraan bermotor, industri logam dasar, besi baja beserta turunannya, serta smelter nikel dan produksi baterai. “Kedua, super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik,” jelasnya.
Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
“Kelima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dalam negeri yang termasuk dalam program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan ditetapkan tarif 0 persen. Hal ini berbeda dengan kendaraan bermotor pada umumnya yang bertarif 15 persen,” ungkap Ani, sapaan Sri Mulyani.
Dalam program Kemenperin, pabrikan yang berhak mendapat intensif adalah yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut dua mobil listrik yang lolos. Yakni, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
Keenam, bea masuk untuk most favored nation (MFN) dan incompletely knocked down (IKD) ditetapkan 0 persen. Tarif itu juga berlaku untuk impor kendaraan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) melalui kerja sama internasional seperti dengan Korea Selatan dan Tiongkok.
Ketujuh, biaya balik nama dan pajak kendaraaan bermotor sebesar 90 persen. “Secara akumulatif, insentif-insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik,” papar Menkeu.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan bantuan tambahan subsidi pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi sebesar Rp 7 juta per unit. Selama periode 2023–2024, total anggarannya mencapai Rp 7 triliun.
Perinciannya, untuk 2023, pemerintah memberikan bantuan pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit motor listrik konversi. Sementara, pada 2024, bantuan dengan nominal yang sama akan menyasar 600 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 150 ribu unit motor listrik konversi.
BANTUAN PEMERINTAH UNTUK KENDARAAN LISTRIK
– Insentif sepeda motor listrik berlaku 20 Maret 2023.
– Insentif mobil dan bus listrik berlaku 1 April 2023.
– Ada 8 perusahaan dengan 13 model sepeda motor listrik yang bisa mendapatkan bantuan.
– Yakni, Gesits, United, Smoot, Volta, Selis, Viar, Rakata, dan Polytron PEV.
– Insentif konversi sepeda motor listrik tidak dibatasi. Kebijakan detail akan diatur Kementerian ESDM maupun Kemenhub.
Sumber: Kemenko Marves dan Kemenkeu
Editor : Estu Suryowati
Reporter : (dee/gih/c14/dio)
Credit: Source link