Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Keterlibatan Setya Novanto terungkap dalam surat tuntutan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diungkapkan jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan jaksa mengungkap adanya keuntungan terhadap Novanto dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Novanto disebut diuntungkan USD 7 juta atau setara Rp93.765.000.000 dari perbuatan terdakwa Andi Narogong.
“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto sebesar 7 juta dollar AS,” ucap jaksa Abdul Basir.
Dikatakan jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto itu disalurkan melalui Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto. Dikatakan jaksa, pemberian uang 7 juta dollar Amerika Serikat itu diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.
“Melalui Irvanto Hendra Pambudi,” ujar jaksa Basir.
Selain uang, Novanto juga diperkaya dengan diberikan jam tangan merek Richard Mile senilai 135.000 dollar AS. Jam mewah itu diberikan oleh Andi dan pengusaha Johannes Marliem.
Fakta mengenai penyerahan uang dan jam tangan mewah itu telah diakui sendiri oleh Andi Narogong saat sidang pemeriksaan terdakwa. Bahkan hal itu sudah muncul dalam persidangan sebelumnya.
TAGS : Setya Novanto e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25968/Dari-Proyek-e-KTP-Setya-Novanto-Kantongi-Rp93Miliar-/