JawaPos.com – PT KAI berupaya menertibkan aset yang berupa tanah dan bangunan. Selain melakukan penggusuran, PT KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk membantu. Caranya dengan sertifikasi aset-aset milik KAI.
Hingga Agustus ini, PT KAI telah menertibkan aset berupa tanah seluas 527.952 meter persegi dan bangunan seluas 37.147 meter persegi. Aset itu berada di DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah. Melalui penertiban tersebut, PT KAI telah menyelamatkan asetnya senilai Rp 1,02 triliun.
Untuk program sertifikasi, hingga bulan lalu luas tanah yang telah bersertifikat mencapai 144 juta meter persegi. Itu baru 53 persen dari total luas tanah milik PT KAI. Tahun ini ditargetkan sertifikasi aset seluas 3,9 juta meter persegi.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo telah bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Pertemuan itu bertujuan memperkuat pengamanan aset PT KAI dengan dukungan pemerintah. “Terdapat sejumlah permasalahan aset di KAI,” ujarnya. Contohnya, pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu lama. Tak sedikit pihak yang ingin menguasainya.
Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda. Tujuannya, mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen itu penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik PT KAI sejak dulu. “Kolaborasi ini akan semakin memperkuat KAI jika terjadi sengketa dengan pihak- pihak yang mengklaim,” ucapnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyatakan, banyak sekali permasalahan yang terjadi di sekitar jalur KA. “Masalah KAI akan saya coba selesaikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu permasalahan aset di masyarakat,” katanya.
Credit: Source link