Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Washington, DC, 1 Agustus 2019. (Foto: AFP)
Washington, Jurnas.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump umumkan situasi Darurat Nasional terkait wabah Virus Corona. Pengumuman ini izinkan pencairan dana federal sebesar nyaris US$ 50 miliar atau setara Rp725,8 triliun untuk disalurkan ke negara-negara bagian yang terdampak wabah ini.
Trump telah mengaktifkan Stafford Act atau Undang-undang Pemulihan Bencana dan Bantuan Darurat Stafford, yang diloloskan Kongres AS tahun 1988 itu mengatur penyaluran bantuan federal kepada pemerintah negara bagian dan pemerintah lokal demi `menyelamatkan nyawa dan melindungi properti dan kesehatan serta keselamatan publik`.
Diketahui bahwa Stafford Act juga bisa digunakan untuk memberikan bantuan federal kepada pemerintah negara bagian dan pemerintah lokal untuk membantu upaya-upaya menangani `bencana-bencana besar` seperti badai, gempa bumi, tanah longsor, banjir, tsunami atau kebakaran.
“Hanya Pemerintah Federal yang bisa memberikan koordinasi yang diperlukan untuk mengatasi pandemi dengan ukuran dan ruang lingkung nasional ini, yang disebabkan oleh sebuah patogen yang diperkenalkan ke negara kita,” sebut Trump.
Dalam pengumumannya, Trump juga mengutip bagian dari Undang-undang Darurat Nasional (NEA) untuk memperluas kewenangan Menteri Kesehatan dan Layanan Manusia dalam menangani krisis ini.
TAGS : Donald Trump Koronavirus Stafford Act Corona
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68932/Darurat-Nasional-Corona-Trump-Cairkan-Bantuan-US-50-Miliar/