Garda Bangsa terus bergerak bantu masyarakat cegah corona. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com – Simpang siur soal kebijakan darurat sipil akhirnya terjawab. Kebijakan ini awalnya dibutuhkan untuk pencegahan penyebarluasan penularan virus corona di Indonesia
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan penerapan kebijakan darurat sipil masih dalam tahap pembahasan.
”Aturan ini sedang dibahas. Tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang tidak hanya kita bisa mengurangi risiko yang besar, tetapi juga kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (30/3/2020).
Kendati demikian, menurutnya darurat sipil dengan penegakan hukum bukan suatu kebijakan terbaik. Tetapi apabila kebijakan darurat sipil dengan penegakan hukum harus dilakukan maka ada beberapa faktor yang harus dipenuhi.
“Dalam menghadapi hal ini, bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin. Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin,” ujar Doni Monardo.
Ia sendiri tidak menjelaskan lebih mendetail terkait konsekuensi dari darurat sipil jika memang akhirnya diterapkan. Doni Monardo juga belum bisa mengungkapkan pertimbangan Pemerintah untuk menetapkan kebijakan ini nanti.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini hanya menegaskan kesadaran yang dibutuhkan untuk berdisiplin adalah mematuhi anjuran pemerintah, yakni social distancing atau physical distancing.
TAGS : Darurat Sipil Virus Corona Doni Monardo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69783/Darurat-Sipil-Masih-Dalam-Tahap-Pembahasan/