JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso menyatakan, pihaknya akan memanggil kadernya yang berinisial DK atas pelaporan Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan.
Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
“Nanti pimpinan fraksi yang akan memanggil (DK),” kata Agung kepada wartawan, Kamis (14/7).
Agung menyatakan, dirinya baru mendengar adanya kabar tersebut dari pemberitaan yang beredar di media sosial. Sehingga hal ini perlu diklarifikasi langsung.
“Saya baru tahu hari ini dari berita yang beredar,” tegas Agung.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Habiburrokhman menegaskan, apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link