Wednesday, April 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Demokrat: Perintah PN kepada KPK Cacat Hukum

April 11, 2018
in News
3 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Demokrat: Perintah PN kepada KPK Cacat Hukum

Mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta – Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dinilai cacat hukum. Sebab, praperadilan adalah sarana untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya setiap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (11/4). Menurutnya, praperadilan sebagai langkah untuk menilai sah tidaknya penangkapan, penahanan, (Pasal 77 huruf a KUHAP) dan yang terbaru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menguji sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

“Itulah wewenang Praperadilan di KUHAP dan perluasannya sebagaimana Putusan MK No.21/2014. Dikatakan praperadilan ini adalah semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik,” kata Jansen.

Kata Jansen, putusan Praperadilan PN Jaksel ini tidak masuk baik diketentuan KUHAP maupun perluasannya dalam putusan MK tersebut.

“Pertanyaannya sekarang dimana kita akan meletakkan putusan ini dalam pranata aturan hukum kita. Itu maka kami katakan putusan ini telah menabrak aturan hukum yang ada. Putusan ini cacat hukum. Karena cacat maka tidak perlu di jalankan,” tegasnya.

Jansen memaklumi, jika putusan PN itu menabrak hukum di luar Jakarta yang jauh dari informasi para pakar hukum. Namun, ia menyayangkan putusan tersebut justru terjadi di Jakarta yang bertebaran para ahli hukum.

“Dan juga PN Jakarta Selatan ini jaraknya kan hanya sepelemparan batu saja dari kantor Mahkamah Agung. Bisa juga konsultasi kesana, bertanya ke hakim yang lebih senior,” katanya.

Sebagai institusi yang mengawasi produk peradilan, Jansen meminta, agar MA serius meluruskan kesalahan tersebut. Karena, putusan yang berisi perintah agar KPK menetapkan tersangka baru dianggap jelas diluar kewenangan praperadilan.

ADVERTISEMENT

“Praperadilan itu kompetensinya hanya soal keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut. Meliputi menangkap, menahan, menggeledah dan menyita serta menguji penetapan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

“Bukan malah terbalik hakim Praperadilan menjadi meminta seseorang ditetapkan menjadi tersangka. Logikanya, kalau seseorang itu nantinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik karena putusan ini, maka orang ini menjadi tidak bisa lagi dong menguji status tersangkanya ini ke praperadilan. Karena itu sudah perintah hakim praperadilan,” kata Jansen.

Diketahui, sebagaimana putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.

Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.

TAGS : Kasus Century KPK Demokrat

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32240/Demokrat-Perintah-PN-kepada-KPK-Cacat-Hukum/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ketua DPR Minta KPK Tuntaskan Kasus Bank Century

Next Post

KPK Diminta Tetapkan Boediono Tersangka, Ketum PAN Prihatin

Related Posts

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum
News

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

April 20, 2021
Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak
News

Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

April 20, 2021
Kemenkes Sebut Puluhan Juta Vaksin AstraZeneca Tiba pada Kuartal I
News

Jangan Sampai Seperti India, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

April 20, 2021
Next Post

KPK Diminta Tetapkan Boediono Tersangka, Ketum PAN Prihatin

Demokrat: Perintah PN kepada KPK Cacat Hukum

KPK Diminta Tetapkan Boediono Tersangka, Ketum PAN Prihatin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kerugian Akibat Invetasi Bodong Rp114,9 T – KRJOGJA

Kerugian Akibat Invetasi Bodong Rp114,9 T – KRJOGJA

7 days ago
Jarak Luncur Abu Vulkanik Gunung Sinabung Mencapai Dua Ribu Meter

Jarak Luncur Abu Vulkanik Gunung Sinabung Mencapai Dua Ribu Meter

2 days ago
Penjualan Mitsubishi Maret naik 51 persen

Penjualan Mitsubishi Maret naik 51 persen

5 days ago
ICW Beri Nilai ‘E’ Terkait Kinerja Penindakan Kasus Korupsi pada 2020

ICW Beri Nilai ‘E’ Terkait Kinerja Penindakan Kasus Korupsi pada 2020

2 days ago
BCA Luncurkan Festival Virtual BCA UMKM Fest

BCA Luncurkan Festival Virtual BCA UMKM Fest

6 days ago
Menkes Ungkap Kompetisi Memperoleh Vaksin di Dunia Makin Keras

Menkes Ungkap Kompetisi Memperoleh Vaksin di Dunia Makin Keras

2 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Jangan Sampai Seperti India, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

Setelah Terjadi Penembakan oleh KKB, Beoga Kini Kembali Menggeliat

Kasus Jiwasraya-Asabri jadi Momentum Pengesahan RUU Perampasan Aset

Subaru akan hentikan produksi di Indiana karena kelangkaan chip

APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun

Trending

Cari kendaraan baru? Simak daftar promo di IIMS Hybrid 2021
Automotive

Cari kendaraan baru? Simak daftar promo di IIMS Hybrid 2021

April 20, 2021

Jakarta (ANTARA) - Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid yang diselenggarakan pada 15 – 25...

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum

April 20, 2021
Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak

April 20, 2021
Kemenkes Sebut Puluhan Juta Vaksin AstraZeneca Tiba pada Kuartal I

Jangan Sampai Seperti India, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

April 20, 2021
Setelah Terjadi Penembakan oleh KKB, Beoga Kini Kembali Menggeliat

Setelah Terjadi Penembakan oleh KKB, Beoga Kini Kembali Menggeliat

April 20, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Cari kendaraan baru? Simak daftar promo di IIMS Hybrid 2021
  • Paul Zhang Minta Penista Agama Minoritas Lain Juga Diproses Hukum
  • Disunahkan Buka Puasa dengan Makanan yang Matang Namun Tak Dimasak
  • Jangan Sampai Seperti India, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif
  • Setelah Terjadi Penembakan oleh KKB, Beoga Kini Kembali Menggeliat

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!