Presiden Joko Widodo
Jakarta – Pelantikan Komjen M Iriawan sebagai perwira polisi aktif menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan, pelantikan tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah telah melanggar aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi sendiri.
“Peraturan pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri,” kata Rachland, melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6).
Rachland menjelaskan, PP Nomor 11 tahun 2017, pada Pasal 157 ayat 1 menyatakan, perwira TNI dan Polri dapat mengisi JPT pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila diperlukan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
“Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu-rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan perbuatan tercela?,” tegasnya.
Diketahui, secara mendadak Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Meskipun dihujani kritik, pelantikan tetap dilaksanakan.
Padahal beberapa bulan sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Tito Karnavian sudah menyatakan tidak akan mengangkat Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
Keputusan pembatalan diumumkan setelah Presiden Jokowi dipermalukan oleh Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dengan aksi kartu kuningnya. Aksi tersebut dilakukan dengan salah satu tuntutannya adalah menolak rencana pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
TAGS : Pilgub Jabar Mendagri Komjen Iriawan Pj Gubernur
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36483/Demokrat-Presiden-Jokowi-Melakukan-Perbuatan-Tercela/