JAKARTA, BALIPOST.com – Densus 88 belum bisa mengintervensi regenerasi kelompok teroris Jamaah Islamiyah, sehingga regenerasi kelompok tersebut patut diwaspadai. Demikian dikatakan Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Anti Teror Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol MD Shodiq.
“(Pada masa yang akan datang), mereka akan terus-menerus melakukan regenerasi dan kegiatan (terror) akan terus berjalan. Ini perlu intervensi,” kata Shodiq dalam diskusi publik dalam jaringan bertajuk “Al Jamaah Al Islamiyah Dahulu, Kini, dan Di Masa Mendatang” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kajian Terorisme SKSG UI Official, Selasa (12/10).
Shodiq menjelaskan bahwa sebelum kelompok teroris Jamaah Islamiyah melakukan jihad global, mereka akan melakukan pelatihan. Pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh kelompok Jamaah Islamiyah dapat berlokasi di sekolah atau kamp-kamp di seluruh Indonesia. “Sumber daya manusianya ada di sana,” ucap dia.
Akan tetapi, terkait dengan kondisi saat ini, Shodiq mengatakan bahwa peta persebaran anggota Jamaah Islamiyah telah menurun secara umum sejak salah satu tokoh dan figur kelompok Jamaah Islamiyah Abu Rusydan ditangkap. “Setelah puncaknya kemarin kita melakukan penegakan hukum terhadap Abu Rusydan, salah satu tokoh dan figur kelompok Jamaah Islamiyah, secara umum peta Jamaah Islamiyah sudah down,” tutur Shodiq.
Ia melanjutkan, sejak kelompok teroris Jamaah Islamiyah melakukan teror di Indonesia, hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menangkap dan memproses hukum sebanyak 876 pelaku teror dari kelompok Jamaah Islamiyah. Secara keseluruhan, tanpa memandang asal kelompok teror, terdapat 2.914 pelaku teror yang sudah melalui proses hukum. “Perlu kita ketahui, saat ini ada 6.000-7.000 anggota Jamaah Islamiyah di seluruh Indonesia,” kata Shodiq.
Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Anti Teror ini bersyukur Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut memungkinkan Densus 88 untuk melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang memiliki niat dan rencana untuk melakukan perbuatan teror. “Inilah yang menguntungkan. Bahwa kita bisa segera mengambil langkah sebelum mereka berbuat,” kata Shodiq. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link