Saturday, January 23, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Desak Mahfud MD Mundur, ICW Disebut Tak Paham Regulasi

October 30, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Desak Mahfud MD Mundur, ICW Disebut Tak Paham Regulasi

Siti Noor Laila, Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi Siti Noor Laila memperanyakan sikap Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut Mahfud MD lebih baik mundur dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) untuk membatalkan UU KPK yang baru.

“ICW itu siapa ..? Jawab Mahfud MD Mengkopolhukam menanggapi ultimatum ICW itu. Ya … benar kata Pak Mahfud MD. ICW itu siapa? ICW bukan lembaga negara yang punya hak dan kewenangan untuk menyuruh mundur seorang Menteri,” ujar Siti Noor Laila di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Siti Noor Laila yang juga menjabat Komisioner Komnas HAM pada periode 2012 – 2017 menegaskan, sikap ICW meminta mundur menteri menunjukkan ketidakpahaman soal sistem pemerintahan di Indonesia.

Kata Siti Noor Laila, seorang menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang dipilih oleh rakyat, melalui pemilu yang sah. Bukan oleh kelompok masyarakat sipil seperti ICW.

Lagipula, Siti Noor Laila mempertanyakan, apa ada yang salah dengan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perrpu KPK sehingga ICW harus memakai cara mengultimatum Menkopolhukam Mahfud MD?

“Apa ICW lupa atau sengaja mengabaikan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Di dalam konvensi itu tidak ada satupun pasal yg melarang negara untuk merevisi undang-undang atau peraturan terkait badan anti korupsi yang ada,” lanjutnya.

Bahkan, lanjutnya, di Konvensi PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 thn 2006 itu mewajibkan negara secara periodik mengevaluasi peraturan dan upaya administrasi badan anti korupsi.

Dalam Pasal 5 Ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi berbunyi; “Negara Pihak (negara pengesah konvensi) wajib mengupayakan untuk mengevaluasi instrumen- instrumen hukum dan upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai untuk mencegah dan memberantas korupsi”.

“Pasal 5 ayat 3 ini dengan sangat jelas bahkan tegas mewajibkan negara yakni pemerintah dan parlemen mengevaluasi instrumen hukum yakni undang-undang atau peraturan badan anti korupsi seperti KPK secara periodik,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Dengan merujuk pada pasal 5 ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi ini, kata Siti Noor Laila, maka tidak ada yang keliru apalagi salah dengan DPR-RI dan Pemerintah Indonesia merevisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Apalagi, perubahan yang dilakukan tidak mengurangi tugas dan kewenangan KPK, yang artinya tidak ada pelemahan terhadap KPK. Bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya perlu dilakukan pengawasan adalah merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis,” ungkapnya.

Dengan demikian, Siti Noor Laila memastikan tidak ada yang salah dari pemerintah dan DPR merevisi UU KPK. Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas dengan revisi tersebut, lanjutnya, maka bisa menempuh jalan Judicial review atau buat usulan legislatif review.

Siti Noor Laila menjelaskan, mahasiswa sedang melakukan upaya Judicial review di MK, maka sudah seharusnya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kecuali jika ICW dan para aktifis anti korupsi lainnya sengaja mengabaikan Konvensi PBB Anti Korupsi ini,” tuntas Siti Noor Laila Anggota Dewan Pakar Seknas Jokowi. Mantan Komisioner Komnas HAM.

TAGS : Mahfud MD Menkopolhukam PERPPU UU KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61744/Desak-Mahfud-MD-Mundur-ICW-Disebut-Tak-Paham-Regulasi/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Komisi III DPR Setujui Komjen Idham Aziz jadi Kapolri

Next Post

Anak Buah Cak Imin `Syaiful Huda` Pimpin Komisi X DPR RI

Related Posts

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
News

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

January 23, 2021
Efek Samping Vaksin Covid Ringan
News

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

January 22, 2021
Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot
News

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

January 22, 2021
Next Post

Anak Buah Cak Imin `Syaiful Huda` Pimpin Komisi X DPR RI

Menristekdikti: Indonesia Butuh Lebih Banyak Startup

Selamat, Komjen Pol Idham Azis Kapolri Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Waspada Penipuan, ANTM Sarankan Masyarakat Beli LM di Butik Resmi

Waspada Penipuan, ANTM Sarankan Masyarakat Beli LM di Butik Resmi

6 days ago
Makna Busana Lady Gaga dan Bros Merpati Emas di Pelantikan Joe Biden

Makna Busana Lady Gaga dan Bros Merpati Emas di Pelantikan Joe Biden

2 days ago
Kas Perusahaan Terbatas, APINDO Minta Aturan PPKM Dilonggarkan

Kas Perusahaan Terbatas, APINDO Minta Aturan PPKM Dilonggarkan

4 days ago
Driver Yakin Merger Gojek-Tokopedia Bikin Order Makin ‘Gacor’ – KRJOGJA

Driver Yakin Merger Gojek-Tokopedia Bikin Order Makin ‘Gacor’ – KRJOGJA

1 day ago
Presiden tandatangani PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Presiden tandatangani PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi

17 hours ago
Tinjau Penanganan Gempa, Presiden Jokowi Bertolak Menuju Sulbar

Tinjau Penanganan Gempa, Presiden Jokowi Bertolak Menuju Sulbar

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Tren Gaya Hidup Mewah di dalam Rumah Ala Villa Serasa Liburan

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

Protokol Kesehatan Kunci Penanganan Covid-19

Andalkan Belanja Pemerintah dan UMKM, Ekonomi DIY Optimis Tumbuh – KRJOGJA

Trending

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
News

Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

January 23, 2021

JawaPos.com – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan hingga 22 Januari 20201 pukul...

Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia

Batam Sepi Kunjungan Wisman, Sandi Pertimbangkan ‘Travel Bubble’

January 23, 2021
Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif

January 23, 2021
Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon

January 23, 2021
Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Efek Samping Vaksin Covid Ringan

January 22, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kemenkes Sebut 132 Ribu Nakes Sudah Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
  • Batam Sepi Kunjungan Wisman, Sandi Pertimbangkan ‘Travel Bubble’
  • Gak Ribet dan Cocok Buatmu Para “Social Expressor,” Ini Fitur Samsung S21+ 5G Bisa Bikin Foto Makin Ekspresif
  • Elon Musk tawarkan 100 juta dolar untuk teknologi penangkapan karbon
  • Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!