Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar, Mahyudin
Jakarta – Setya Novanto yang juga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP melayangkan surat pengunduran diri dan sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan, meski berstatus sebagai tersangka, Novanto masih berhak untuk mengeluarkan surat penunjukkan Ketua DPR.
“Tidak ada urusannya, tidak ada aturan dalam AD ART dan UU bahwa seorang Ketum tersangka itu tidak boleh mengeluarkan surat, kita berpijak pada aturan,” kata Mahyudin, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12).
Menurutnya, pengunduran diri Novanto yang sekaligus menunjuk Aziz sebagai Ketua DPR adalah merupakan sudah keputusan Partai Golkar. “Itu sudah menjadi keputusan partai, dalam hal ini Pak Novanto masih ketua umum meski menunjuk Pak Idrus sebagai Plt,” katanya.
Untuk itu, lanjut Mahyudin, surat tersebut harus diproses DPR. Sebab, surat tersebut dinilai telah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku di partai dan DPR.
“Saya kira surat yang dikeluarkan DPP itu pasti terproses. Masalah ada perbedaan di internal itu bukan urusan DPR, itu urusan internal partai. Persyaratan itu sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU MD3 dan Tatib DPR,” tegasnya.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin