JawaPos.com–Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sidang dilaksanakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7).
”Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho seperti dilansir dari Antara.
Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup. Kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.
Sedangkan dalam pasal 11 ayat (5), lanjut Albertina Ho, disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.
”Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus,” ucap Albertina.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK meyakini dewas profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link