JawaPos.com – Chuck Putranto menyebut pada hari penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ada anggota Provost Div Propam Polri membawa senjata laras panjang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, saat itu Chuck belum mengetahui adanya pembunuhan kepada Yosua.
“Ada anggota Sespri saya atas nama Edwin memberitahu saya ada anggota Provost membawa senpi laras panjang ke rumah dinas FS saat itu,” kata Chuck saat bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Chuck mengaku tidak mengetahui alasan anggota Provost membawa senjata laras panjang. Dia pun tak tahu siapa yang memerintahkan anggota tersebut.
“Kalau ada anggota membawa senjata panjang menandakan kejadian apa?,” tanya Hakim.
“Yang pasti dalam pemahaman kami berarti ada situasional yang genting yang mulia,” jawab Chuck.
Chuck selanjutnya menghubungi ajudan Sambo, Adzan Romer namun tak direspons. Selanjutnya sambungan telepon terhubung dengan Daden Miftahul Haq, namun Daden menjawab tidak ada peristiwa apapun di rumah dinas Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.
DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link