JawaPos.com – Visi pemerintah untuk mengintegrasikan sistem nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) terus digenjot. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun berupaya semua wajib pajak (WP) bisa bermigrasi menuju sistem baru.
“Penerapan NIK menjadi NPWP baru diterapkan pada awal 2024 nanti. Transisinya sudah dimulai dari pertengahan tahun lalu,” papar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim I John Hutagaol kepada Jawa Pos akhir pekan lalu.
Di Surabaya, terdapat 993 ribu WP yang sudah terdaftar dalam sistem DJP. Dari sana, integrasi 421 ribu WP sudah valid.
Sedangkan 403 ribu WP di antaranya sudah terintegrasi otomatis karena data NPWP dan NIK sudah sama. Sisanya, 17 ribu WP memutakhirkan data.
Di sisi lain, 521 ribu WP belum valid. Sebanyak 378 ribu wajib pajak di antaranya sebenarnya sudah punya data yang cocok, tetapi tetap harus melakukan validasi. Sedangkan 194 ribu WP perlu pemutakhiran karena data yang tidak cocok.
Untuk bisa menggenjot angka yang sudah terintegrasi, John mengatakan, DJP Jatim I mengerahkan setiap petugas di kantor pelayanan pajak baik pratama maupun madya. Agar bisa menjangkau masyarakat guna memutakhirkan data.
Credit: Source link