Di Tengah Pandemi Covid-19, KPK Tegaskan Tetap Bekerja

by

in

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih melakukan kinerja pemberantasan korupsi di tengah pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya. KPK tak dipungkiri harus menyesuaikan kinerjanya di tengah pandemi Covid-19.

“Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Selain pertimbangan kondisi internal, juga kondisi eksternal. Karena upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK dalam proses kinerjanya.

Ali tak memungkiri pihaknya meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring. “Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik, sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala,” ujar Ali.

Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, lanjut Ali, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti.

“Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan,” tegasnya.

Dia mengutarakan, pihaknya tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring. Selain itu, KPK juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara. “Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat,” tandasnya.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link