JawaPos.com – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Nanang Farid Syam angkat suara, terkait beredarnya surat pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nanang mempertanyakan dasar penonjoban koleganya itu oleh pimpinannya sendiri.
“Apa dasar mereka dinonjobkan?, kan belum ada keputusan lebih lanjut, kok sepertinya bernafsu sekali memberhentikan pegawainya,” ucap Nanang kepada JawaPos.com, Minggu (9/5).
Karena tak ada dasar hukum yang jelas, mantan spesialis jaringan pada Direktorat PJKAKI KPK ini pun mempertanyakan, apakah surat yang beredar dan ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri ini merupakan keputusan bersama yang dilakukan pimpinan KPK.
“Apakah surat yg beredar itu sudah keputusan kolektif kolegial?” imbuh Nanang.
Terkait surat yang beredar itu, Nanang mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah benar atau hoax. Ini karena dalam surat tersebut, tak ada tanggalnya dan mereka yang diduga masuk dalam daftar yang nggal lulus TKW itu belum menerima SK-nya.
“Setahu saya selama di KPK tak ada istilah nonjob. Sebab, setiap orang dinilai performanya melalui penilaian kinerja. Nah kalau nonjob makan gaji buta dong. Coba cek status ASN pegawai KPK saja belum jelas, kok bisa nonjob, dasarnya apa?. Bahkan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran etik saja ga dinonjobkan, kan?” ucapnya heran.
Credit: Source link