Monday, January 25, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Diancam Pidana 5 Tahun, Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP

September 23, 2019
in News
2 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Diancam Pidana 5 Tahun, Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP

Masalah gigi yang dianggap sepele justru bisa berakibat fatal bagi kesehatan (Foto: Ilustrasi/Newscastledental)

Jakarta, Jurnas.com – Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) menggelar aksi penolakan terhadap RUU KUHP. Pasalnya, dalam draf peraturan pidana itu, terdapat pasal yang isinya mengancam keberadaan para tukang gigi dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) Faisol Abrori mengatakan, Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara bagi tukang gigi.

“Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP bunyinya adalah “Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,” jelas Faisol di Jakarta, (23/9/2019).

Faisol menyayangkan norma yang muncul dalam draft RUU KUHP tersebut. Ia tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.

“Padahal putusan MK No 40/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat,” sesal Faisol.

Ia pun berjanji akan menurunkan 9.000 anggota tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak keberadaan draft RUU KUHP.

“Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP,” tuntas Faisol Abrori, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN).



TAGS : Tukang gigi RUU KUHP

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59709/Diancam-Pidana-5-Tahun-Tukang-Gigi-Se-Indonesia-Tolak-RUU-KUHP/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pompeo: AS Tidak Ingin Perang dengan Iran

Next Post

Masyarakat Sipil dan NGO Deklarasi Cegah Radikalisme dan Terorisme

Related Posts

Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan “Stunting,” Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua
News

Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan “Stunting,” Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua

January 25, 2021
Alhamdullilah Kita Ini Beruntung, Tidak Sampai Lockdown
News

Pemerintah Siapkan 372.3 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi

January 25, 2021
Kate Middleton Mirip Peneliti Sungguhan saat Pakai Jas Laboratorium
News

Dapat Hadiah Seekor Anjing, Kate Middleton Tambah Keluarga Baru

January 25, 2021
Next Post

Masyarakat Sipil dan NGO Deklarasi Cegah Radikalisme dan Terorisme

DKI Jakarta Segel Juara Umum di FLS2N 2019

AS Desak Negara Asia Lawan Tuntutan China soal Etnis Uighur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

2 days ago
Longsor Tutup Irigasi ke Subak Pegending

Longsor Tutup Irigasi ke Subak Pegending

5 days ago
Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

7 days ago
Kemenag Akan Bahas Kuota PPPK Bersama Kemendikbud dan KemenPAN-RB

Kemenag Akan Bahas Kuota PPPK Bersama Kemendikbud dan KemenPAN-RB

7 days ago
Korban Terdampak Banjir Kalsel Dapat Bantuan dari Bank Kalsel

Korban Terdampak Banjir Kalsel Dapat Bantuan dari Bank Kalsel

3 days ago
Mercedes-Benz ungkap harga SUV listrik EQA

Mercedes-Benz ungkap harga SUV listrik EQA

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Proses produksi kendaraan Fin Komodo

Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

Rekomendasi Make-Up Bagi Si Kulit Kering Agar Lebih Sempurna

Jokowi Minta Investasi Masuk Tembus Rp 900 Triliun, Ini Kata Bos BKPM

Setelah Berbulan-bulan Nihil Kasus COVID-19, Selandia Baru Kembali Laporkan Tambahan

Ford ajukan merek dagang legendaris “Thunderbird”

Trending

Permudah Belanja Peralatan Rumah Tangga secara Online
Ekonomi

Permudah Belanja Peralatan Rumah Tangga secara Online

January 25, 2021

JawaPos.com – Di zaman yang sudah serba modern dan tersentuh oleh teknologi digital seperti sekarang ini, semua...

Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan “Stunting,” Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua

Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan “Stunting,” Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua

January 25, 2021
Alhamdullilah Kita Ini Beruntung, Tidak Sampai Lockdown

Pemerintah Siapkan 372.3 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi

January 25, 2021
Proses produksi kendaraan Fin Komodo

Proses produksi kendaraan Fin Komodo

January 25, 2021
Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

January 25, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Permudah Belanja Peralatan Rumah Tangga secara Online
  • Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan “Stunting,” Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua
  • Pemerintah Siapkan 372.3 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi
  • Proses produksi kendaraan Fin Komodo
  • Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!