JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi copot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta imbas sikapnya yang kerap pamer barang mewah di media sosial atau flexing. Adapun pencopotan jabatan ini telah berlaku mulai tanggal 2 Maret 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa pencopotan jabatan Eko Darmanto dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. “Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED (Eko Darmanto), ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ungkap Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menginstruksikan untuk segera mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta. “Saya menginstruksikan DJBC agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pencopotan Eko Darmanto akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan DJBC kepada Eko Darmanto terkait harta kekayaannya.
“Akan dilakukan pembebasan tugas untuk ED dalam waktu segera. Ini sejalan dengan hasil pemeriksaan direktur kepatuhan di internal Bea dan Cukai beberapa hari lalu,” ujar Askolani.
Pencopotan Eko dari jabatannya dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga nantinya pemeriksaan terhadap Eko Darmanto dapat dilakukan lebih leluasa. “Kami akan lakukan pembebasan tugas supaya dilakukan pemeriksaan lebih leluasa,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap ED tidak hanya akan dilakukan oleh Itjen Kemenkeu. KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap ED pada Senin (6/3).
“Timku ke sana klarifikasi hari Senin,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Pahala mengungkapkan, KPK tidak hanya memeriksa Eko Darmanto. Lembaga antirasuah juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Beberapa hari terakhir, ED menjadi perbincangan setelah ramai soal harta kekayaan Rafael Alun, pejabat pajak ayah Mario Dandy yang dianggap tidak wajar. Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam beberapa kirimannya di media sosial juga menunjukkan sebuah pesawat pribadi.
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (1/3) harta kekayaan Eko Darmanto yang dilaporkan mencapai Rp 6.720.864.391 atau Rp 6,72 miliar. Adapun rinciannya, tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 12,5 miliar terdiri dari tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang berasal dari Hibah Tanpa Akta senilai Rp 2,5 miliar.
Lalu, tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/ Kota Jakarta Utara dari Hasil Sendiri sebesar Rp 10 miliar. Sementara alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,9 miliar, dengan rincian Mobil BMW Sedan tahun 2018 diperoleh hasil sendiri mencapai Rp 850 juta.
Mobil Toyota Fortuner tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp 400 juta, mobil Mazda 2 tahun 2019 hasil sendiri Rp 200 juta, mobil Fargo (Bekas) Dodge Fargo tahun 1957 dari hasil sendiri Rp 150 juta.
Mobil Chevrolet Apache 1957 tahun 1957 hasil sendiri Rp 200 juta dan mobil Ford (Bekas) Bronco tahun 1972 hasil sendiri Rp 150 juta. Sementara itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, kas dan setara kas Rp 238.904.391, harta lainnya sebesar Rp 15.739.604.391 dan utang Rp 9.018.740.000
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link