Friday, January 22, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dibubarkan Pemerintah, PPATK Bekukan Sementara Rekening FPI

January 5, 2021
in News
2 min read
Timbulkan Keresahan Masyarakat, DPR: Pembubaran FPI Sudah Tepat
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Hal itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, demikian dalam keterangan resmi PPATK yang diterima ANTARA, Selasa.

PPATK menyatakan tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (financial intelligent unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang. (Antara)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Dinarsa Kurniawan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Satgas Minta Daerah Aktifkan Posko Covid-19 untuk Tekan Lonjakan Kasus

Next Post

Meski Dihantam Pandemi, Penjualan Astra Peugeot 2020 Meningkat 64 Persen – KRJOGJA

Related Posts

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot
News

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

January 22, 2021
BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng
News

BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

January 22, 2021
Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya
News

Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya

January 22, 2021
Next Post
Meski Dihantam Pandemi, Penjualan Astra Peugeot 2020 Meningkat 64 Persen – KRJOGJA

Meski Dihantam Pandemi, Penjualan Astra Peugeot 2020 Meningkat 64 Persen – KRJOGJA

Di Nasional Makin Turun, Zona Merah Bali Justru Bertambah!!

Di Nasional Makin Turun, Zona Merah Bali Justru Bertambah!!

Honda hentikan produksi selama dua hari di Inggris

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hingga Maret, Potensi Multi-bencana Alami Peningkatan

Hingga Maret, Potensi Multi-bencana Alami Peningkatan

6 days ago
Insurtech Perkuat Fondasi Pasar Asuransi Digital – KRJOGJA

Insurtech Perkuat Fondasi Pasar Asuransi Digital – KRJOGJA

6 days ago
Patuhi Prokes, Diskop UKM Izinkan RAT Tertulis

Patuhi Prokes, Diskop UKM Izinkan RAT Tertulis

2 days ago
Inovasi Kendaraan Listrik Nasional, BPPT Fokus Produksi dan Baterai

Inovasi Kendaraan Listrik Nasional, BPPT Fokus Produksi dan Baterai

9 hours ago
Mensos Bantu Siapkan Makanan Pengungsi Banjir di Jember

Mensos Bantu Siapkan Makanan Pengungsi Banjir di Jember

4 days ago
Honda ungkap HR-V e: HEV bulan depan

Honda ungkap HR-V e: HEV bulan depan

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya

Kasus COVID-19 Nasional Tambah di Atas 13.600

Mercedes-Benz Indonesia luncurkan dua kendaraan sedan C-Class

Bisnis Kembali Drop, Pelaku Usaha Diharapkan Manfaatkan Teknologi Digital – KRJOGJA

Stimulus vaksinasi dan inovasi digital industri otomotif

Inovasi Kendaraan Listrik Nasional, BPPT Fokus Produksi dan Baterai

Trending

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot
News

Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot

January 22, 2021

JawaPos.com – Kementerian Kesehatan melakukan proses screening dan testing ulang kepada masyarakat terdampak gempa di Provinsi Sulawesi...

BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

January 22, 2021
Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya

Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya

January 22, 2021
Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya

Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya

January 22, 2021
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Kasus COVID-19 Nasional Tambah di Atas 13.600

January 22, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tekan Kasus Covid-19, Testing di Wilayah Bencana Digenjot
  • BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng
  • Kapal Boleh Gunakan Alat Cantrang Lagi, Ini Aturannya
  • Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya
  • Kasus COVID-19 Nasional Tambah di Atas 13.600

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!