Didakwa Perkosa 48 Pria di Inggris, Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup

by

in
Didakwa Perkosa 48 Pria di Inggris, Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup

Reynhard Sinaga yang divonis seumur hidup oleh penbgadilan di Inggris. (Foto : Jurnas/Doknet).

Jakarta,Jurnas.com- – Pria asal Indonesia yang bernama Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas tuduhan memperkosa puluhan pria di Manchester, Inggris. Diduga kasus Reynhard disebut sebagai kejahatan terbesar dalam sejarah hukum di Inggris.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (6/1/2020), Reynhard, yang diadili di Pengadilan Manchester, secara meyakinkan divonis bersalah atas perkosaan terhadap 48 pria. Pihak berwenang Inggris memiliki bukti 195 video kekerasan seksual yang dilakukan pria berusia 36 tahun tersebut. Indikasinya, seorang korban diperkosa berkali-kali.

“Anda adalah predator seksual berantai jahat yang telah memangsa para pria muda yang datang ke pusat kota hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka. Salah satu korban Anda menggambarkan Anda sebagai monster,” kata Hakim Suzzanne di pengadilan.

Reynhard melakukan modusnya dengan cara menawarkan apartemen untuk menginap bagi pria muda yang mabuk. Kemudian, setelah korban sudah sampai di apartemen, barulah Reynhard melakukan aksi bejatnya. Aksi keji bahkan direkam.

Reynhard tiba di Inggris dengan visa pelajar pada 2007. Dia sudah menyandang dua gelar dalam bidang sosiologi dari Universitas Manchester. Pada 2017 saat dia ditangkap, Reynhard sedang menempuh pendidikan doktoral atau PhD di Universitas Leeds.

Baca juga.. :

TAGS : Reynhard Sinaga Seumur Hidup Manchester Inggris

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65210/Didakwa-Perkosa-48-Pria-di-Inggris-Reynhard-Sinaga-Divonis-Seumur-Hidup/