JawaPos.com – Petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kecurangan dalam Pilkada serentak pada 9 Desember lalu. Dalam laporan yang dilayangkan, Herman-TB Mulyana disebut sudah menggunakan perangkat pemerintahan dan melibatkan ASN dalam proses pemenangan mereka.
“Petahana diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU pemilu. Petahana diduga menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan pasangan calon, ” kata pihak pelapor, Hadi Muhidin dalam keterangan yang diterima JawaPos.com.
Berdasarkan temuan di lapangan, menurut Hadi yang merupakan warga Desa Limbangan Sari, petahana menggunakan RT dan RW se-Kabupaten Cianjur dalam berkampanye. “Instagram RT/RW (isinya) kampanye petahana, ” ujarnya.
Selain itu, Hadi menjelaskan, petahana juga mengumpulkan forum RT/RW Kecamatan Cianjur Kota, yang dilakukan di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.
“Undangannya sosialisasi Covid-19. Tapi praktiknya kampanye pemenangan. Pulangnya juga RT/RW dikasih alat peraga kampanye,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, dari kesaksian beberapa warga, petahana juga memberikan uang transport Rp 100.000 kepada mereka yang hadir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, hal ini sedang diusut oleh Bawaslu setempat.
“Sedang proses, ditangani Bawaslu Cianjur,” ujarnya kepada JawaPos.com lewat pesan singkat.
JawaPos.com juga sudah berusaha menghubungi petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Credit: Source link