JawaPos.com – Departemen Pajak Penghasilan India menyatakan pembuat ponsel Xiaomi dan Oppo dapat didenda INR 1.000 crore atau setara dengan Rp 1,9 triliun. Itu karena melanggar undang-undang yang berkaitan dengan kerahasiaan transaksi pihak terkait (penghindaran pajak).
Sebelumnya dilaporkan bahwa kantor mitra distribusi Xiaomi dan Oppo digerebek oleh Departemen Pajak Penghasilan pada 21 Desember 2021. Penggeledahan dilakukan di Karnataka, Tamil Nadu, Assam, Benggala Barat, Andhra Pradesh, Madhya Pradesh, Gujarat, Maharashtra , Bihar, dan Rajasthan, India.
Dilaporkan Economic Times, Departemen Pajak Penghasilan India menemukan bahwa dua perusahaan besar tersebut telah melakukan pembayaran (pengiriman uang) dalam sifat royalti, ke dan atas nama perusahaan grup yang berlokasi di luar negeri yang berjumlah lebih dari INR 5.500 crore atau setara Rp Rp 10,5 triliun.
“Perusahaan-perusahaan ini tidak mematuhi mandat peraturan yang ditentukan di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961, untuk pengungkapan transaksi dengan perusahaan terkait,” jelas pernyataan resmi pihak Departemen Pajak Penghasilan India.
Kelalaian semacam itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961 yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 1,9 triliun tadi.
Salah satu perusahaan ditemukan juga menggelembungkan pengeluarannya dengan melakukan pembayaran atas nama perusahaan terkait, yang menyebabkan pengurangan laba kena pajak dari perusahaan manufaktur handset seluler India.
Credit: Source link