Kampus UIN Alauddin Makassar
Jakarta, Jurnas.com – Rektor Universitas Islam Negeri ( UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Hamdan Juhannis bersama sejumlah Dekan dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo atas dugaan pelanggaran maladministrasi dan kolusi pada pengangkatan pejabat di universitas tersebut.
“Rektor dan Dekan telah menyalahi prosedur dalam pengangkatan pejabat di lingkungan universitas,” kata alumni UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Abdillah Mustari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Abdillah Mustari yang pernah menjadi dosen tetap di UIN Alauddin dan pernah menjadi anggota Bawaslu Kota Makassar, sudah berkirim surat melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi itu ke Presiden RI Joko Widodo pada bulan Januari 2020.
Setelah cukup lama menunggu, ia kemudian mendapat informasi kalau surat laporan tersebut telah di proses dan kemudian disampaikan ke Kementerian Agama yang menaungi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Saya sudah mendapat informasi bahwa laporan saya sudah sampai ke Kementerian Agama. Harapan saya, Menteri Agama dapat mengambil langkah tepat atas pelanggaran yang dibuat oleh Rektor,” kata Abdillah.
Abdillah menjelaskan, Rektor Prof. Hamdan Juhannis telah melakukan pengangkatan pejabat di UIN Alauddin tetapi bertentangan dengan pasal 26 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20 tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar.
“Rektor melantik Dekan yang tidak memenuhi persyaratan. Celakanya lagi, Dekan yang dilantik tersebut melakukan pelanggaran yang sama ketika mengangkat ketua dan sekretaris jurusan di lingkup fakultasnya,” kata Abdillah.
Ia memaparkan, bahwa terjadi pelanggaran terhadap PMA Nomor 20 tahun 2014 secara terstruktur dan sistematis ke sejumlah fakultas.
Karena itu, Abdillah berharap Menteri Agama dapat menindaklanjuti laporannya seperti yang sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo.
Sebab, menurut Abdillah, Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis tidak saja mengabaikan PMA No 20 tersebut, tetapi juga telah melakukan pelanggaran UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Sebagai alumni kata dia, tata kelola organisasi UIN Alauddin dapat dikembalikan sebagaimana statuta UIN Alauddin.
“Menteri Agama harus melakukan reorganisasi dengan pejabat yang memenuhi syarat, serta mencabut SK Rektor dan SK Dekan tentang pengangkatan pejabat yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuntas Abdillah Mustari, alumni UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
TAGS : UIN Alauddin Rektor Joko Widodo Abdillah Mustari
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin