Diduga Menipu Pendiri Kaskus, Jack Lapian Polisikan Mantan Kliennya

by

in
Diduga Menipu Pendiri Kaskus, Jack Lapian Polisikan Mantan Kliennya

Jack Boyd Lapian

Jakarta, Jurnas.com – Jack Boyd Lapian melaporkan dugaan Penipuan yang dilakukan Titi Sumawijaya Empel, mantan kliennya di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3075/VI/YAN2.5/2020/SPKT/PMJ ter tanggal 1 Juni 2020.

Pembuatan laporan tersebut diungkapkan Jack Lapian berawal dari pendampingan hukum yang dilakukannya terhadap Titi Sumawijaya atas kasus Penipuan jual beli ruko di Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Februari 2019.

Ketika itu, dirinya menjadi kuasa Titi Sumawijaya melawan almarhum Susanto. Kasus tersebut pun disidangkan dan dimenangkan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan katanya menjatuhkan vonis bersalah kepada Kevin, putra dari almarhum Susanto karena terbukti melakukan pemalsuan sertifikat ruko.

“Saudara Kevin dan rekan-rekannya terbukti bersalah dan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dipidana penjara selama tiga Tahun. Khusus, saudara Timmy dipidana 3,6 Tahun penjara sejak vonis putusan pengadilan awal Tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum atau ingkrah,” terang Lapian saat dihubungi baru baru ini.

Baca juga.. :

Namun, usai memenangkan persidangan, Titi Sumawijaya justru kembali melaporkan Pendiri Kaskus Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ.Dit.Reskrimsus pada Mei 2019.

Langkah tersebut dinilainya tidak tepat, sebab berdasarkan hasil kajian bersama pakar hukum pidana, kasus yang menyeret Andrew Darwis merupakan perdata, bukan pidana. Karena diketahui Andrew Darwis merupakan pembeli ruko beritikad baik dengan Susanto.

Terkait hal tersebut, dirinya merasa diperalat dan dimanfaatkan oleh Titi Sumawijaya. Karena diketahui, Titi Sumawijaya sebelumnya akan berdamai jika Andrew Darwis membeli ruko tersebut senilai Rp 55 Miliar.

Nilai yang ditegaskan Lapian sangat timpang dengan harga pasaran. Selain itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ruko hanya sebesar Rp 14 miliar.

“Saya pribadi melihat Titi Sumawijaya mau `damai`, tapi orientasinya kepada dugaan Pemerasan terhadap terlapor saudara Andrew Darwis,” ungkap Jack.

Merujuk pada laporan polisi yang dibuatnya, Lapian berharap pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan Penipuan mantan kliennya tersebut.

“Kami percaya pihak Polri profesional, modern, terpercaya dan bisa mengembangkan kasus ini,” ungkap Lapian.

TAGS : Jack Lapian Dugaan Penipuan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73412/Diduga-Menipu-Pendiri-Kaskus-Jack-Lapian-Polisikan-Mantan-Kliennya/