Andi Taufan Garuda Putra (Industry)
Jakarta, Jurnas.com – Imbas Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet yng diteken oleh Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra masih berbuntut panjang.
Surat yang menyebutkan jika perusahaan miliknya, T Amartha Mikro Fintek (Amartha) menjadi mitra untuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang ditujukan kepada Para Camat untuk diteruskan ke Kepala Desa.
Hari ini, Staf Khusus Milenial ini bakal diadukan ke Mabes Polri oleh M Sholeh dan Tomi Singgih pada Kamis (16/4/2020) siang. Taufan dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenanga.
“Permintaan maaf saja tidak cukup dan kita menguji kepolisian utk serius memproses kasus ini,” kata M Sholeh dalam peprnyataan yang diterima.
“Jika ada warga yang meenghina presiden atau membuat berita bohong soal covid-19, polisi langsung cepat bertindak, bagaimana jika dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Stafsus Presiden?,” ujar Sholeh serius.
TAGS : Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70676/Diduga-Salahgunakan-Wewenang-Andi-Taufan-Dipolisikan/