KUPANG, BALIPOST.com – Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan satu lagi anak berusia tujuh tahun meninggal dunia setelah digigit anjing rabies. Korban dirawat intensif di RSUD So’e dan meninggal pada Rabu (28/6) pukul 01.15 WITA. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Timor Tengah Selatan dr. Ria Tahun, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Kematian korban menambah daftar pasien meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies. Bocah berusia tujuh tahun itu, kata Ria, digigit pada 23 April 2023 saat dia sedang berlibur di rumah kakek dan neneknya di Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur.
Berdasarkan kronologis yang diterima, kata dia, korban selesai mandi berlari mendahului neneknya ke rumah. Namun saat sampai di depan rumah, tiba-tiba korban digigit anjing.
Anjing rabies tersebut menggigit paha sebelah kiri bagian luar dan lukanya cukup dalam. Selain itu di bagian punggung dicakar.
Namun nenek dari korban hanya mengompres dengan air panas dan mengobati dengan olesan minyak kelapa. “Setelah digigit korban sempat demam tiga hari, tetapi reda lagi demamnya, sehingga kembali ke Kota So’e dan kembali masuk ke sekolah. Di sekolah, guru membantu dengan mengoleskan luka korban menggunakan alkohol sehingga mengering setelah empat pekan,” kata Ria.
Tetapi gejala rabies mulai muncul dan dirasakan oleh korban pada 19 Juni 2023. Diawali dengan sakit pinggang kiri dan di bagian perut, demam, kejang, mengigau, dan sulit tidur.
Menurutnya, korban sempat diurut, namun tak kunjung sembuh, sehingga dilarikan ke rumah sakit pada 25 Juni 2023. Gejalanya gelisah, sulit minum air, tidak bisa makan di sore hari, jika tertiup angin pasien menggigil kedinginan dan air liur terus mengalir.
“Anak ini digigit anjing pada April dan waktu itu belum tahu tentang rabies, selain itu juga tidak dilarikan ke RS untuk divaksin,” ujarnya.
Ria juga mengatakan lima orang korban yang digigit anjing rabies dan meninggal itu karena terlambat dibawa ke rumah sakit untuk divaksin, karena merasa gigitan itu biasa saja.
Karena itu dia berharap masyarakat harus mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Timor Tengah Selatan dengan cara mengikat dan mengandangkan anjing yang belum terpapar. (kmb/balipost
Credit: Source link