Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (Kenakan rompi KPK) saat dicegat wartawan. (Foto: Jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta – Wali Kota Mojokerto Masud Yunus akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/5/2018). Tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan.
”Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY dalam TPK Suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK (K4),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Masud ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelum memasuki mobil tahanan, lelaki paruh baya yang mengenakan kemeja batik berbalut rompi tahanan ini sempat memberikan sedikit keterangan kepada awak media mengenai penahanannya.
“Saya merasa bersyukur kepada Allah Swt bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan, mudah-mudahan lancar pada tahap berikutnya,” ujar Masud.
Kasus yang menjerat Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap, yang lebih dulu menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WP) dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Masud Yunus dalam kasus ini diduga ikut menyetujui pemberian sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
TAGS : Mojokerto Masud Yunus KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34063/Dijebloskan-ke-Bui-Wali-Kota-Mojokerto-Malah-Bersyukur/