Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI
Jakarta – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Demi kepetingan penyidikan, SAT ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Syafruddin ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Dia terpantau keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan dikawal petugas sekitar pukul 15.50 WIB.
Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Syafruddin sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia mengaku menerima penahanan tersebut. Dia akan bersikap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
“Ya saya kira saya menjalani dengan sebaik baiknya karena saya patuh dengan seluruh aturan yang ada,” ujar Syafruddin.
Syafruddin mengklaim keputusan BPPN untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) telah sesuai aturan. Terlebih, sambung Syafruddin, tak ada kerugian negara hingga Rp 4,58 triliun.
“Tapi saya jelaskan semua yang dikerjakan di BPPN sudah sesuai aturan semua. Sudah diaudit BPK dan sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya,” kata Syafruddin.
Syafruddin pun membantah telah menerima imbalan atas tindakannya memberikan SKL BLBI. Kepada awak media, Syafruddin sempat menujukan buku dengan sampul berwarna kuning. Buku itu merupakan audit BPK terkait penerbitan SKL BLBI.
“Saya kira saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Ini lah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan semua,” ujar Syafruddin.
KPK diketahui baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.
Syafruddin, diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4,58 triliun. Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26708/Dijebloskan-KPK-ke-Bui-Tersangka-Korupsi-SKL-BLBI–Pasrah/