Thursday, February 25, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dilaporkan ke MKD DPR, Azis Syamsuddin Diduga Ada Kepentingan di Kasus Djoko Tjandra

July 21, 2020
in News
5 min read
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Dilaporkan ke MKD DPR, Azis Syamsuddin Diduga Ada Kepentingan di Kasus Djoko Tjandra

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai melaporkan Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin ke MKD DPR

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam memiliki kepentingan atas larangan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus buronan Djoko Tjandra itu.

“Jadi dengan demikian saya menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain. Artinya demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga DPR semestinya mengizinkan rapat, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain,” kata Boyamin, usai melaporkan Azis ke MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7).

Atas dasar itu, Boyamin melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut. Mengingat, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana rapat gabungan antara Komisi III DPR dengan tiga institusi penagak hukum itu.

“Menghalang-halangi Komisi III melakukan RDP, karena Ketua sudah mengizinkan dan memberikan disposisi kepada Pak Azis. DPR sendiri kan seharusnya tidak menghalang-halangi,” terangnya.

Baca juga.. :

  • MAKI: Apakah Azis Syamsuddin Tak Ingin Djoko Tjandra Segera Ditangkap?
  • Pejabat yang Bantu Djoko Tjandra Bakal Dipidana
  • Buronan Djoko Tjandra Hina Pengadilan Indonesia

Dalam kesempatan itu, Ia berharap, politikus Partai Golkar itu dapat mengubah sikapnya untuk segera mengizinkan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum dalam rangka penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra.

“Kasus ini sangat urgent karena ini demi kebaikan bangsa dan negara karena kita sudah dipermalukan seperti ini, itu makanya pentingnya rapat ini,” tegas Boyamin.

“Harapan saya kalau Pak Azis mendengar saya mengadu di sini, Pak Azis mengubah sifatnya dan mengizinkan untuk segera rapat,” demikian Boyamin.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan, alasan hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangi karena tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.

“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, melalui rilisnya, Sabtu (18/7).

Diketahui, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).

Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).

“Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.

“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut masih tertahan di Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut,” kata Herman.

Untuk diketahui, bedasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.

“Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing,” terang Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.

“Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini,” demikian Herman.

ADVERTISEMENT

TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75738/Dilaporkan-ke-MKD-DPR-Azis-Syamsuddin-Diduga-Ada-Kepentingan-di-Kasus-Djoko-Tjandra/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Pejabat yang Bantu Djoko Tjandra Bakal Dipidana

Next Post

Pantau Hilal Awal Dzulhijjah, JIC Turunkan Tim Falakiyah

Related Posts

Mahfud Sebut Persoalan PSBB Jakarta Bukan Masalah Tata Negara
News

UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

February 25, 2021
Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi
News

Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi

February 25, 2021
300 Karyawan LG Cibitung Positif Covid-19, Pabrik Harus Evaluasi Ketat
News

Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Covid Tengah Dilakukan Pemerintah

February 25, 2021
Next Post

Pantau Hilal Awal Dzulhijjah, JIC Turunkan Tim Falakiyah

MAKI: Apakah Azis Syamsuddin Tak Ingin Djoko Tjandra Segera Ditangkap?

Total Penyaluran BLT Dana Desa Hingga Juli Capai Rp10,38 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Berkat Program Efisiensi, PT SBI Tetap Untung – KRJOGJA

Berkat Program Efisiensi, PT SBI Tetap Untung – KRJOGJA

7 days ago
Konsep Heuristika Hukum Jawaban Kekakuan Hukum Normatif

Konsep Heuristika Hukum Jawaban Kekakuan Hukum Normatif

7 days ago
Pengaruh relaksasi PPnBM dan DP 0 persen di pasar mobil bekas

Kolaborasi dan digitalisasi dorong pemulihan ekosistem mobkas

11 hours ago
PPKM Diberlakukan, Dunia Usaha akan Beradaptasi atau Tutup Sementara

WNI Pelesir ke LN Keluarkan Miliaran Dolar AS

6 days ago
Layanan purnajual kendaraan cenderung meningkat di masa pandemi

Layanan purnajual kendaraan cenderung meningkat di masa pandemi

2 days ago
Tebing Longsor, Sejumlah Santri Tewas Tertimpa

Tebing Longsor, Sejumlah Santri Tewas Tertimpa

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Upaya Bertahan, Banyak Restoran di Kintamani Beralih Fungsi Jadi Ini

Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi

Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Covid Tengah Dilakukan Pemerintah

Penggunaan Tali Masker Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya

Kita Telah Lewati Masa Tersulit

Lembaga Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Trending

Terpilih Lagi Jadi Mendag, Ini Sepak Terjang Luthfi di Pemerintahan
Ekonomi

Jika PPnBM Tak Diskon, Banyak Pabrik Mobil Tutup

February 25, 2021

JawaPos.com – Pemerintah telah memberikan insentif kepada industri otomotif berupa diskon PPnBM mobil baru hingga 0 persen....

Mahfud Sebut Persoalan PSBB Jakarta Bukan Masalah Tata Negara

UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

February 25, 2021
BRI Salurkan Rp 562 Triliun Kredit Kepada Aktivitas Bisnis Berkelanjutan – KRJOGJA

BRI Salurkan Rp 562 Triliun Kredit Kepada Aktivitas Bisnis Berkelanjutan – KRJOGJA

February 25, 2021
Pascabanyak Keluhan Retribusi dan Disebut “Buta Bongol,” Bupati Bangli akan Lakukan Ini

Upaya Bertahan, Banyak Restoran di Kintamani Beralih Fungsi Jadi Ini

February 25, 2021
Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi

Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi

February 25, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Jika PPnBM Tak Diskon, Banyak Pabrik Mobil Tutup
  • UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet
  • BRI Salurkan Rp 562 Triliun Kredit Kepada Aktivitas Bisnis Berkelanjutan – KRJOGJA
  • Upaya Bertahan, Banyak Restoran di Kintamani Beralih Fungsi Jadi Ini
  • Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!