JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi dengan santai terkait pelaporan 75 pegawai ke Ombudsman Republik Indonesia. Pimpinan KPK menghormati langkap 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan,” kata Ghufron dikonfirmasi, Rabu (19/5).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini memastikan akan memenuhi tanggung jawab sesuai proses hukum yang dilakukan Ombudsman.
“Kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI,” tegas Ghufron.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses TWK. Terlebih buntut TWK peralihan status ASN itu, 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
“Dari kajian kita ada banyak maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, baik dari sisi wawancaranya, hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan. Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya,” ujar Koko.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link