JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak memedulikan laporan yang dilayangkan Novel Bawedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas KPK. Pernyataan ini menyikapi laporan yang dilayangkan perwakilan 57 pegawai KPK ke Dewas KPK.
“Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka,” kata Alex dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Pelaporan ini tidak lain buntut dari asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sejumlah pegawai KPK nonaktif, sebelumnya juga telah membawa polemik TWK ke Ombudsman Republik Indonesia hingga Komnas HAM.
Dalam temuannya, Ombudsman RI menyatakan bahwa TWK malaadministrasi. Sedangkan Komnas HAM menyebut, asesmen TWK yang merupakan alih status pegawai KPK melanggar HAM.
“Saya nggak peduli,” tegas Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan oleh tujuh pegawai KPK nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat pelaporan terhadap Alex dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link