JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta mundur dari jabatannya, jika terbukti melanggar kode etik. Menanggapi desakan tersebut, Firli menyatakan siap mengikuti Undang-Undang jika dirinya terbukti melanggar kode etik penggunaan helikopter mewah berjenis helimousin dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
“Kita ikuti undang-undang saja ya,” kata Firli, usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung ACLC KPK, Selasa (25/8).
Terkait materi sidang etiknya, Polisi jenderal bintang tiga ini pun tak menjelaskan rinci mengenai sidang dugaan pelanggaran etik terhadapnya. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Dewas KPK.
“Saya sudah sampaikan, nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya,” cetus Firli.
Baca juga: Usai Jalani Sidang Etik, Firli: Semuanya Sudah Saya Sampaikan ke Dewas
Sementara itu, Boyamin mengaku telah meminta Dewas KPK untuk menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua menjadi Wakil Ketua KPK apabila terbukti melanggar kode etik.
“Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar saya memohon pak Firli cukup jadi Wakil Ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga,” harap Boyamin.
Boyamin menuturkan, sidang dugaan pelanggaran kode etik dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean dengan anggota Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Boyamin mengaku, turut menyampaikan sejumlah bukti dugaan gaya hidup mewah Firli yang menggunakan helikopter mewah jenis helimousin.
“Persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya adukan, dengan data yang kemarin naik heli fotonya, terus tidak pakai masker, terus kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalan saya sebutkan,” pungkas Boyamin.
Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link