Gedung DPR/MPR
Jakarta – PT Telkom dinilai melanggar aturan peraturan perundangan tentang komunikasi dan penyelenggaraan satelit. Pelanggaran itu ditenggarai menyusul matinya Satelit Telkom sekitar Agustus 2017.
Satelit Telkom 1diketahui sempat mengalami kerusakan sekitar Agustus 2017. Kerusakan itu menimbulkan gangguan bagi 8000 mesin ATM, Stasiun TV Swasta dan Mesin kas keuangan. Terganggunya satelit Telkom 1 diperkirakan menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar.
Ketua Format Indonesia (Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia), Asep Ubaidillah mengungkapkan, ada aturan yang dilanggar dibalik matinya satelit Telkom 1. Karena itu, Asep akan melakukan pelaporan ke DPR RI agar meminta DPR turun tangan serta memanggil Dirut PT Telkom Alex J Sinaga.
“Jika kita selidiki lebih detail, matinya Satelit Telkom 1 itu melanggar aturan perundangan-undangan. Satelit Telkom 1 itu dirancang untuk masa waktu 15 tahun. Namun atas assessment sepihak Manajemen PT Telkom dan Lockheed Martin satelit itu digunakan hingga 2019. Tapi di 2017 malah gagal dan rugikan masyarakat,” ujar Asep dalam keterangnya resminya, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Terkait matinya satelit Telkom 1, manajemen juga dinilai melakukan kinerja yang buruk dalam memberikan pelayan kepada publik dan konsumen. “Sebagai perusahaan besar harusnya PT Telkom ini paham cara berbisnis yang sesuai dengan itikad baik. Ini sudah memperpanjang penggunaan satelit yg tua usianya atas penilaian sepihak, Manajemen PT Telkom juga tidak mempersiapkan backup jika suatu saat terjadi kerusakan. Publik dan konsumen yang dirugikan!,” tegas Asep.
Lebih lanjut diungkapkan Asep, Menkominfo Rudiantara yang sudah bekerja maksimal mengawal Nawacita Jokowi dalam bidang komunikasi, jadi dirugikan oleh kinerja manajemen PT Telkom yang buruk.
“Dalam sebuah pernyataan di media online, Pak Menkominfo dengan tegas mengatakan bahwa persoalan satelit Telkom 1 itu karena usianya yang sudah lama. Pak Rudiantara juga menyayangkan PT Telkom yang tidak mempersiapkan backup, solusi what itu scenario. Ini jelas mengganggu tujuan Nawacita untuk memberikan pelayan yang baik bagi masyarakat. Jika tidak menaati aturan hukum dan memberikan pelayan publik yang baik, harusnya ada koreksi besar dalam manajemen Telkom. Sukur-sukur Dirut PT Telkom Alex J Sinaga mundur. Malu dong dia sudah gagal,” tandas Asep.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32191/Dinilai-Langgar-Aturan-Dirut-PT-Telkom-akan-Dilaporkan-ke-DPR/